ANTARA PEMILU, DEMOKRASI DAN PEMILU YANG DEMOKRATIS

“Tidak Selamanya Pemilu yang merupakan implementasi demokrasi dapat bersifat Demokratis, Oleh Karenanya, maka Pemilu harus dilaksanakan secara Demokratis”

Oleh : Moh Thoha

Pemilu tidak lain adalah proses politik untuk membentuk pemerintahan yang demokratis. Pemilu menjadi tolak ukur dari demokrasi pada sejumlah Negara demokrasi hal ini tentu disebakan karena hakikat pemilu yang merupakan implementasi demokrasi itu sendiri. Namun demikian, tidak tidak selamanya oemilu bersifat demokratis oleh karenanya pemilu harus dilaksanakan secara demokratis.

Pemilu yang demokratis tidak hanya menjadi lambang, namun harus kompetitif, berkala, inklusif dan definitive. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi ukuran utama dalam menilai bahwa proses pemilu sudah dapat dikatakan demokratis atau tidak yaitu :

  1. Ada tidaknya pengakuan, perlindungan dan pemupukan HAM.

Artinya, proses pemilu dapat dikatakan demokratis apabila sudah mendapatkan pengakuan yang sah dengan legitimasi yang jelas. Selain itu perlintungan dan pemupukan HAM yang terwujud di dalamnya sehingga apa yang yang menjadi tujuan dapat terjabarkan dengan jelas. Apabila pengakuan, perlindungan dan pemupukan HAM itu tidak terjadi maka pemilu tidak dapat dikatakan demokratis.

  1. Terdapat persaingan yang adil dari peserta pemilu.

Adil menjadi syarat dalam proses demokrasi dimana hak dari peserta pemilu dapat terwujud secara merata, dalam kajian ini pada saat proses pencalonan peserta pemilu, semua warga Negara memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri dalam proses pencalonan peserta pemilihan umum. Proses pemilu dengan persaingan yang adil maka dapat mewujudkan demokratisasi pemilu sebagaimana yang dicita-citakan bersama. Begitupula sebalikanya, apabila persaingan dalam pemilu tidak adil maka proses pemilu belum dapat dikatakan demokratis.

  1. Terbangunnya kepercayaan masyarakat terhdapat pemilu yang menghasilkan pemerintahan yang legitimate.

Selain dua konsepsi di atas, kepercayaan masyarakt kiranya menjadi point utama dalam proses pemilu dimana masyarakat harus percaya penuh dengan proses pemilu yang dilaksanakan sebagai wujud demokrasi Indonesia dalam hal memilih dan menentukan pemimpin. Apabila proses pemilu sudah tidak mendapatkan kepercayaan dari mayarakat, maka tidak pemilu tidak dapat dikatakan demokratis dan bisa dijastifikasi “kosong”.

Tiga hal ini harus terselesaikan dan dijawab dalam proses pemilu di Indonesia sehingga pemilu yang demokraris dapat terwujud  sepenuhnya dan hasil dari pemilu berupa pemimpin bangsa adalah orang yang benar-benar diinginkan rakyat Indonesia.

Meskipun tidak mudah namun kita harus senantiasa optimis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Hal ini tentu dipicu oleh berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pemilu seperti halnya intrumen regulasi pemilu yang kurang memadai, Juga keputusan yang disepakati DPR persoalan regulasi yang menyepakari presidential threshold serta permasalah ambang batas maksimal yang harus dipernuhi oleh perseta pemilihan kepala daerah yang ingin mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari berbagai persoalan tersebut, kita harus selalu otimis mewujudkan pemilu yang demokratis sebagaimana dicita-citakan bersama.

Editor : Shaleh

Check Also

Terus Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan, Rahmat Muhajirin MPR RI Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Daerah Pemilihannya

Central Nasional, Sidoarjo – Anggota MPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Jawa Timur I , …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *