Centralnasional.com, Jatim_Berbagai permasalahan yang ditemukan dalam hasil uji petik BPK Perwakilan Jawa Timur atas pengelolaan beban tenaga kerja Bank Jatim tahun buku 2020 semester 1 tahun 2022, menunjukkan bahwa terdapat kejanggalan yang berindikasi pada korupsi yang perlu ditindak lanjuti dengan serius.
Tercatat, Bank Jatim telah membebankan biaya tenaga kerja tahun buku 2020 semester 1 tahun 2022 masing-masing sebesar Rp 1.644.897.154.024,19 dan Rp 784.677.006,00. Dari anggaran tersebut, Pemberian remunerasi atas Direksi dan Dewan Komisaris memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, beban tenaga kerja diantaranya adalah remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris (Dekom).
Selain itu remunerasi imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris dan pegawai baik yang bersifat tetap maupun variabel dalam bentuk tunai atau tidak tunai sesui dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Sialnya, hasil pemeriksaan BPK yang kami dapatkan atas pemberian remunerasi bersifat tetap dan variabel untuk direksi dan dekom menunjukkan terdapat permasalahan serius yang kami nilai cacat. Diantaranya ialah perhitungan untuk Tantiem, HUT Bank Jatim dan Bonus Akhir Tahun 2021 belum memperhatikan KPI Direksi dan Dekom. Padahal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum bersifat variabel bagi Direksi, Dekom, dan Pegawai wajib mempertimbangkan kinerja. Sementara, penghitungan Jasa Produksi dan Tantiem Direksi dan Dekom tidak didasarkan pada kinerja.
Tak hanya itu, perhitungan bonus HUT Bank Jatim dan Bonus Akhir tahun untuk Direksi dan Dekom tidak didasarkan pada kinerja.
Pasalnya Bank Jatim menggunakan dasar perhitungan berdasarkan gaji/honor dari direksi dan dekom. Sementara, tantiem, HUT, dan bonus akhir tahun yang dibagikan Bank Jatim terhadap pegawai berdasarkan perhitungan kinerja individu dan kinerja unit kerja. Sedangkan untuk jasa produksi menggunakan penilaian KPI pada tahun 2021.
Dari sini kami menilai ada ketimpangan kelas yang seharusnya tidak terjadi. Bukan hanya itu, yang lebih parah menurut kami berdasarkan hasil reviu atas data dan dokumen terkait kinerja bank, Dewan Komisaris dan Direksi menujukkan. Jika, kinerja bank berdasarkan pada pencapaian proyeksi atau target yang disampaikan dalam annual report tahun buku 2020 pada RUPS menunjukkan kalau proyeksi keuangan atau target 2021 belum sepenuhnya tercapai yaitu atas nilai besaran laba dan ekspansi kredit.
Selain itu, data KPI self assesment Dekom menunjukkan bahwa nilai ekspansi kredit dan NPL tidak terpenuhi. Tak hanya itu,tidak ada dokumen yang menunjukkan data KPI Direksi yang telah dievaluasi oleh Dekom.
Terakhir, Data KPI Direksi yang telah disusun oleh Subdivisi Manajemen Kinerja dan divalidasi oleh Pimpinan Subdivisi Manajemen Kinerja dan Pimpinan Divisi Perencanaan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi terkait pedoman Pelaksanaan Manajemen Kinerja Bank Jatim tidak digunakan sebagai dasar perhitungan remunerasi variabel.
Kondisi itu, kemudian bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelolola bagi Bank Umum pasal 1 ayat 7 yang seharusnya pengelolaan Bank yang menerapkan Prinsip-prinsip keterbukaan (transparansi), akuntabilitas, bertanggungjawab, dan kewajaran.
Oleh sebab itu, Bank Jatim sudak melanggar beberapa ketentuan dan peraturan yang berlaku yang harus ditindak lanjut serta ditindak sesui peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu kami menuntut atas nama agen of change dan agen of control terutama dalam lingkup Provinsi Jawa Timur:
1. Menuntut Direktur Utama Bank Jatim untuk mundur dari jabatannya karena lalai dan tidak berkompeten dalam menjalankan perusahaan daerah
2. Mendorong KPK mengusut tuntas korupsi berjamaah sesuai laporan BPK dalam internal Bank Jatim
Reporter: Shaleh
Editor : MS