
Central Nasional, Sidoarjo – Seolah tidak pernah selesai polemik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, mulai dari pengangkatan PLT Pejabat yang diduga Mal-administrasi, Mutasi yang diduga cacat prosedur, serapan anggaran yang rendah, pengerjaan projek kontruksi yang diduga stag hingga beberapa waktu lalu juga beredar informasi bahwa KPK RI sedang memantau indikasi gratifikasi pada pengurusan ijin perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Bersumber dari media online, diketahui pada 18 Oktober 2025 melalui pesan pribadi WhatsApp Satgas KPK secara khusus menyampaikan temuan dan atensi kepada Bupati Sidoarjo terkait indikasi gratifikasi pada pengurusan ijin perumahan di Kabupaten Sidoarjo.
Menyikapi temuan KPK, Husein yang merupakan Kepala Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo mendesak Bupati Sidoarjo untuk mendalami informasi KPK terkait indikasi gratifikasi pada pengurusan ijin perumahan di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana janji politik yang pernah disampaikan Bupati Sidoarjo mengenai Komitmennya terhadap pemberantasan Korupsi di Sidoarjo.
“Atas informasi dan atensi dari KPK secaara langsung kepada Bupati Sidoarjo, kami atasnama masyarakat Sidoarjo dan Kepala Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Kabupaten Sidoarjo mendesak bupati untuk mendalami informasi ini serta membongkar modus indikasi gratifikasi pada pengurusan ijin perumahan di Kabupaten Sidoarjo. Ini bagian juga dari janji kampanye dari Bupati Sidoarjo yang menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten SIdoarjo”, Ujar Husein.
Husein juga menyampaikan bahwa Langkah percontohan yang bisa dilakukan oleh Bupati Sidoarjo yakni pada permasalahan Perumahan Mutiara City yang ditengarai tidak sesuai SKRK, Site Plan dan Dokumen Andalalin. Termasuk juga perlu di investigasi terkait penilaian andalalin 2019 yang menyatakan sudah memenuhi stardart minimal manajemen dan rekayasa lalu lintas, namun fakta dilapangan tidak sesuai bahwa ditolak oleh warga Desa Jati.
“Sebagai Langkah awal komitmen Bupati pada persoalan ini Adalah dengan memberikan sikap tegas pada permasalahan Perumahan Mutiara City yang ditengarai tidak sesuai SKRK, Site Plan dan Dokumen Andalalin. Termasuk juga perlu di investigasi terkait penilaian andalalin 2019 yang menyatakan sudah memenuhi stardart minimal manajemen dan rekayasa lalu lintas, namun fakta dilapangan tidak sesuai bahwa ditolak oleh warga Desa Jati”, Tegas Pemuda Asal Kecamatan Taman ini.
Sesuai informasi dari website resmi Pemerintah Sidoarjo, diketahui Kepala Dinas Perhubungan 2019 adalah Dr. MOH. BAHRUL AMIG, S.Sos., MM dan Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas 2019 adalah Evi Anita K, S.IP., M.T.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bupati Sidoarjo belum memberikan komentar.
Reporter : Rayit
Editor : Moh. Saleh
Central Nasional Aktual, Faktual dan Terpercaya