Central Nasional, SIDOARJO – Polemik antara warga Perumahan Mutiara city dan pengembang PT Purnama Indo Investama memasuki babak baru. Ketua LSM JCW resmi melaporkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, terkait dugaan pindak pidana pengaturan jalan, pembangunan jalan dan upaya pembongkaran tembok tembok pembatas antara Mutiara City dan Mutiara Regency. Senin (20/10/2025).
“Ini laporan kami yang kedua. Terlapor pertama adalah PT Purnama Indo Investama, kemudian Kades Banjarbendo, dan Kepala Dinas Perkim Sidoarjo, Bachruni Aryawan,” ungkap Ketua LSM JCW, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sidoarjo.
Menurutnya, laporan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Undang-undang Jalan. Mulai dari Pengaturan Jalan, Pembangunan Jalan Hingga Upaya Penjebolan Tembok Pembatas Mutiara Regency dengan Mutiara City.
“Pengaturan Jalan, Pembangunan Jalan Hingga Upaya Penjebolan Tembok Pembatas Antara Mutiara Regency dan Mutiara City ini kami duga telah melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 42 dan Pasal 59 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Jalan” tegasnya.
Sementara itu, warga Mutiara Regency sendiri sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok tersebut. Mereka menilai keberadaan tembok merupakan bagian dari desain awal perumahan yang telah disepakati bersama pengembang sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim maupun PT Purnama Indo Investama belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari Sidoarjo tersebut. Reporter : Irwan Dani Editor : Moh. Saleh
Central Nasional Aktual, Faktual dan Terpercaya