Centralnasional.com, Nasional _Saat ini publik ramai-ramai menyoroti terkait sikap produsen iPhone, Apple yang tak ingin membayar pajak di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat Tanah Air menyayangkan perusahaan teknologi raksasa sekelas Apple ingin bebas membayar pajak.
Selama ini Apple sudah memetik banyak laba dari pasar penjualan iPhone serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Tax holiday merupakan pemberlakuan insentif pajak yang ditujukan untuk menarik investasi asing.
Dengan fakta demikian, banyak menimbulkan komentar pedas dari berbagai kalangan, khususnya dari pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur sebagai organisasi civil society.
Gufron Burhanudin selaku Ketua Bidang Pajak dan Retribusi Badko HMI Jatim mengecam keras sikap perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Ia menilai, Apple tidak kooperatif dalam membangun kemitraan dagang dengan Indonesia, karena hanya menguntungkan salah satu pihak.
“Kami mengecam keras sikap perusahaan Apple yang tidak kooperatif. Seperti kita ketahui, selama ini Apple sudah banyak meraup keuntungan dari penjualan iPhone dan produk lainnya di Indonesia. Dengan permintaan tax holiday 50 tahun, kami kira itu sewenang-wenang ya,” Tukasnya kepada media.
Senada dengan hal tersebut, M. Yusfan Firdaus Ketua Umum Badko HMI Jawa Timur meminta sikap tegas Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengambil langkah serius agar Indonesia tidak lagi bergantung pada produk Apple yang secara umum kebijakannya merugikan masyarakat Indonesia dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya studi kasus ini, kami meminta sikap tegas Menteri BUMN untuk segera turun tangan mengatasi permintaan tax holiday 50 tahun dari perusahaan Apple, yang kami kira itu sudah diluar batas kewajaran dan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” Tegasnya Yusfan.
Reporter : Shaleh
Editor : MS