Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL), BADKO HMI Jawa Timur; Usut Tuntas dan Pemerintah Jawa Timur Harus Bertanggung Jawab

Oleh :

MOHAMMAD SALEH

Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral BADKO HMI Jawa Timur

Energi dan mineral selalu menyita perhatian khusus dalam kajian pembangunan daerah (pada khususnya) dan pembangunan bangsa dan Negara pada umumnya. Bagaimana tidak, sumber daya alam yang melimpah pada sektor energi dan mineral yang dimiliki oleh Indonesia tidak mampu menunjang pengembangan daerah, bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jaw Timur tahun 2019-2024, sektor pertambangan mineral pada produk domestic regional bruto hanya mampu berada di angka 4,22%. Fakta di lapangan menunjukkan maraknya tambang illegal yang ada di provinsi Jawa Timur seperti halnya pada tiga titik daerah yaitu Lumajang, pasuruan dan Tuban dengan angka tambang illegal mencapai 649 tambang (sebagaimana hasil investigasi Bareskrim Polri). Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait sikap dan kinerja pemerintah Jawa Timur dalam menangangi masalah yang tentu menjadi penyebab kebucoran anggaran daerah ini.

Ditinjau dalam kerangka hukum UU no. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, fenomena tambang illegal melanggar pasal 1 ayat 7 yang secara jelas mewajibkan setiap tambang harus memiliki izin usaha pertambangan. Selanjutnya, tambang illegal yang tersebar di beberapa titik di Jawa timur dapat dikategorikan sebagai tambang golongan C berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf c PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah Jawa Timur harus serius dalam mengawasi dan menertibkan kasus-kasus yang terjadi.

Disamping masalah di atas yang menunggu kepastian dan langkah tegas dari pemerintah Jawa Timur, termasuk aparat penegak hukum, marak kasus penyimpangan yang terjadi akibat lalainya pemerintah dalam menangangi dan mengawasi yang berakibat pada kebocoran anggaran daerah danmerugikan masyarakat Jawa Timur. Kasus yang dimaksud yaitu Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan/atau Mineral dan Batubara oleh PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) sebagaimana termaktub dalam pasal 263 UU nomor 1 taun 1946 KUHP tentang pemalsuan dan atau pasal 151 Jo pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara. Pada tanggal 3 oktober 2024, berlandaskan pada laporan informasi Nomor: R/LI-161/X/2024/Intelair tanggal 1 Oktober 2024 dan laporan informasi Nomor: R/LI-162/X/2024/Intelair tanggal 1 Oktober 2024 Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkan Polri melakukan penyelidikan (berdasarkan surat perintah tugas penyidikan nomor: Sprin/97/X/RES.1.24./2024/Ditpolair tanggal 2 Oktober 2024.) di atas kapal KM. Armada Segara yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyidikan kemudian muncul surat dari KORP KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN tentang permohonan bantuan agar tidak mengeluarkan 127 container yang berisi batubara dari KM. ARMADA SEGARA dengan nomor B/ 570 /X/RES.1.24./2024/Ditpolair (tertanggal Jakarta, 3 Oktober 2024). Surat tersebut berisikan himbauan kepada Direktur utama PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) untuk dapat menempatkan 106 Unit container (lengkap dengan daftar) di lokasi khusus yang aman dan tidak mengganggu aktivitas kegiatan depo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pertanyaan besar muncul tentang izin dan akitivitas PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) sehingga terjadi kasus sebagaimana rincian di atas dengan kuantitas yang tidak sedikit. Hal ini tentu menjadi masalah besar di Jawa Timur yang merugikan masyarakat luas dan menjadi salah satu penyebab kebocoran anggran dan pendapat daerah di Jawa Timur. Pemerintah Jawa Timur termasuk aparat penegak hukum harus serius dan tegas dalam menangani masalah ini.

Badko HMI Jawa Timur dalam hal ini ketua bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecam keras terjadi penyimpangan ini. Berkaitan dengan kejadian ini ada beberapa hal yang hendak ditekankan :

  1. Usut tuntas kasus PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) hingga ke akarnya dengan proses hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.
  2. Pemerintah Jawa timur harus serius dan tegas dalam mengawasi pengembangan dan pemanfaatan energi dan mineral di Jawa Timur.
  3. Pemerintah Jawa Timur harus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan dalam hal energi, batubara dan mineral di Jawa Timur (dengan bentuk nyata penutupan galian C illegal dan Pasir Hitam Lumajang illegal).

editor : MS

Check Also

Sistem Politik Komunis dan Ekonomi Liberal China Kuasai Pasar Global

Penulis : Elly Zunawati Mahasiswa universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Hubungan Internasional Cina merupakan negara dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *